BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Hadis merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an bagi umat Islam. Oleh karena itu banyak orang yang mempraktikkan anjuran-anjuran atau perintah yang termuat dalam sebuah hadis, tak terkecuali hadis tentang kumis dan jenggot. Banyak orang mengatakan bahwa memanjangkan jenggotnya merupakan sebuah keharusan demi mendapatkan predikat bahwa ia telah mengikuti sunnah sebagaimana yang disyariatkan oleh agama Islam. Disadari memang hadis tentang kumis dan jenggot oleh sebagian umat Islam mereka pahami secara tekstual. Merka berpendapat bahwa nabi telah menyuruh semua kaum laki-laki untuk memankas kumis dan memanjangkan jenggot. Mereka memandang bahwa ketentuan itu merupakan salah satu kesempurnaan dalam mengamalkan ajaran Islam.

Namun, sebuah kandungan hadis , selain bersifat lokal dan temporal juga bersifat universal. Pemahaman terhadap berbagai petunjuk hadis nabi bila dihibungkan dengan latar belakang terjadinya ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus ditetapkan secara kontekstual.[1] Oleh karena itu perlulah pengkjian tentang hadis kumis dan jenggaot dalam prespektif ilmu ma’anil hadis.

  1. Rumusan masalah

Dari latar belakang tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai batasan pada pembahasan tema ini, diantaranya:

  1. Terbagi dalam kitab apa sajakah hadis tentang kumis dan jenggot?
  2. Berapa jumlah hadis tersebut dalam kutub al-Tis’ah?
  3. Bagaimana makna tekstual dari hadis tersebut?
  4. Bagaimana makna kekinian mengenai hadis tersebut?

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Kritik Hadis

حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى[2]

 

Telah menceritakan kepadaku Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdah telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian (panjang).(HR. Bukhari)

  1. Takhrij Hadis

Bi alfadh

Adapun jika pentakhrijan hadis tentang jenggot dan kumis dilakukan melalui software maktabah syamilah dengan menggunakan lafadh Al-syawaarib, maka dapat ditemukan bahwa:

Lafadh

Sumber

Bab

No. hadis

الشَّوَارِبَ

Bukhari

Memotong kuku

5442

Memelihara dan melebatkan jenggot

5443

Muslim

Macam fitrah

380, 381, 382, 383

Abu Daud

Mencukur kumis

3667

Tirmidzi

Membiarkan jenggot

2687, 2688

Nasai

Memotong kumis dan membiarkan jenggot

15

Mencukur kumis

4959, 4960

Mencukur kumis dan memelihara jenggot

5131

Ahmad

Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab

4425, 4889, 4892, 5716, 6167

Musnad Abi Hurairah

6835, 8318, 8423, 8430, 8665

Malik

Sunnah-sunnah dalam memelihara jenggot

1488

Adapun jika ditakhrij dengan menggunakan lafadh اللِّحَى dapat ditemukan beberapa hadis sebagai berikut:

Lafadh

Sumber

Bab

No. Hadis

اللحى

Bukhari

Memotong kuku

5442

Memelihara dan melebatkan jenggot

5443

Muslim

Macam fitrah

380, 382, 383

Abu Daud

Mencukur kumis

3667

Tirmidzi

Membiarkan jenggot

2687, 2688

Nasai

Memotong kumis dan membiarkan jenggot

15

Mencukur kumis

4959, 4960

Mencukur kumis dan memelihara jenggot

5131

Ahmad

Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab

4425, 4889, 4892, 6167

Musnad Abi Hurairah

6835, 8318, 8423, 8430, 8665

Malik

Sunnah-sunnah dalam memelihara jenggot

1488

Kemudian, jika ditakhrij dengan menggunakan lafadh al-Syaarib, maka terdapat beberapa hadis sebagai berikut:

Lafadh

Sumber

Bab

No. hadis

الشارب

Bukhari

Memendekkan kumis

5438, 5439

Memotong kuku

5440, 5441

Khitan setelah dewasa dan mencabut bulu ketiak

5823

Muslim

Macam fitrah

377, 378, 379, 384

Abu Daud

Bersiwak termasuk fitrah

49

Mencukur kumis

3666, 3668

Tirmidzi

Memotong kuku

2680, 2681

Waktu memotong kuku dan kumis

2682, 2683

Nasai

Kebiasaan fitrah dan khitan

9

Memotong kuku

10

Mencabut bulu ketiak

11

Mencukur bulu kemaluan

12

Waktu-waktunya

14

Kebiasaan-kebiasaan fitrah

4954, 4955, 4956, 4957, 4958

Kebiasaan-kebiasaan fitrah

5130

Ibnu Majah

Fitrah

288, 289, 290, 291

Ahmad

Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab

5716

Musnad Abi Hurairah

6842, 6963, 7479, 8953

Musnad Anas bin Malik

11785, 12637, 13183

Sisa hadis ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ta’ala anhu

17606

Lanjutan musnad yang lalu

23909

Malik

Sunnah fitrah

1436, 1437

Agar mempermudah pemahaman tentang redaksi hadis tersebut, maka dapat dikategorisasikan berdasarkan cara memperlakukan kumis dan jenggot sebagai berikut:

  1. kumis
Lafadh Sumber Bab No. Hadis
قص Bukhari Memendekkan kumis 5438, 5439
Memotong kuku 5440, 5441
Khitan setelah dewasa dan mencabut bulu ketiak 5823
Muslim Macam fitrah 377, 378, 379, 384
Abu Daud Bersiwak termasuk fitrah 49
Meninggalkan wudlu dari (makan) sesuatu yang disentuh oleh api 160
Sembellihan 2407
Mencukur kumis 3666, 3668
Tirmidzi Memotong kuku 2680, 2681
Waktu memotong kuku 2683
Mencukur kumis 2684
Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) 790
Sunnah fitrah 1436, 1437
Nasai Kebiasaan fitrah dan khitan 9
Memotong kuku 10
Waktu-waktunya 14
Yang tidak mendapat hewan sembelihan 4289
Kebiasaan-kebiasan fitrah 4954, 4955, 4956, 4957, 4958, 5130
Mencukur kumis dan memeihara jenggot 5131
Ibnu Majah fitrah 288, 289, 290, 291
Ahmad Awal  musnad Abdullah bin al-Abbas 2072, 2602
Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 5716
Musnad Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 6287
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu 6835, 6842, 6963, 7479, 8953, 9945
Musnad Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu 11785, 12637, 13183
Hadits Al Mughirah bin Syu’bah Radliyallahu ta’ala ‘anhu 17502, 17526
Sisa Hadits ‘Ammar bin Yasir Radliyallahu ta’ala ‘anhu 17606
Hadits Abu Umamah Al Bahili Ash Shuda bin ‘Ajlan bin ‘Amru bin … 21252
Lanjutan Musnad yang lalu 23909
احفوا Bukhari Memotong kuku 5442
Muslim Macam fitrah 380, 382
Tirmidzi Membiarkan jengot 2687
Nasai Memotong kumis dan membiarkan jenggot 15
Mencukur kumis 4959, 4960
Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 4425
انهكوا Bukhari Memelihara dan melebatkan jenggot 5443
باحفاء Muslim Macam fitrah 381
Abu Daud Mencukur kumis 3667
Tirmidzi Membiarkan jenggot 2688
Malik Sunnah dalam mengelola rambut 1488
جزوا Muslim Macam fitrah 383
Ahmad Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 4892, 6167
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu 8423, 8430
Hadits seorang laki-laki dari Bani Ghifar Radliyallahu ‘anhu 22382
حفوا Ahmad Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 4889
ياءخذ Tirmidzi Waktu memotong kuku dan kumis 2682
Mencukur kumis 2685
Malik Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) 788
Nasai Mencabut bulu ketiak 11
Mencukur bulu kemaluan 12
Mencukur kumis 13, 4961
Ahmad Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma 5074
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu 8318
  1. Jenggot

Lafadh

Sumber

Jumlah

فروا

Bukhori, Ahmad

2

اعفوا

Bukhori, Muslim, Tirmudzi, Nasa’i, Ahmad,

15

اعفاء

Muslim, Tirmudzi, Abu Dawud, Malik, Nasa’i, Ahmad

10

اوفوا

Muslim

1

ارخوا

Muslim

1

تعفوا

Ahmad

1

توفروا

Nasa’i

1

Sedangkan mengenai variasi lafadh dapat dikategorisasikan sebagai berikut:

Lafadh illat

Arti Lafadh

Takhrij

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ

Selisihilah orang-orang musyrik

Bukhari, Kitab Taqlim al-Azhfar, Juz. 18, hlm. 249, no. 5442, Muslim, Juz. 2, hlm. 72, no. 382

خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Selisihilah kaum majusi

dan Muslim, Juz. 2, hlm. 73, no. 383 dan Musnad Ahmad, Juz. 17, hlm. 472, no. 8430

وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى

Janganlah kalian serupai orang Yahudi dan Nasrani

Musnad Ahmad, Juz. 17, hlm. 360, no. 8318

خَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ

Selisihilah ahli kitab

Musnad Ahmad, Juz. 45, hlm. 275, no. 21252

Dari tabel tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 85 hadis yang berbicara tentang kumis dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Begitupun dengan hadis yang berkaitan dengan jenggot bahwa terdapat 31 hadis dengan redaksi yang berbeda dengan makna yang sama.

  1. Menetukan kualitas hadis

Mengenai kualitas hadis utama di atas, penulis mengansumsikan bahwa hadis tersebut adalah hadis shohih dengan alasan bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak orang dan melalui sanad yang shohih. Selain itu, hadis tersebut juga terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim, dimana keduanya sangat selektif dalam pemilihan hadis

  1. Pemaknaan Hadis
    1.  Analisis Matan
      1. Analisa kebahasaan

Dari beberapa hadis yang menjelaskan tentang kumis dan jenggot, terdapat perbedaan lafadh yang digunakan. Dalam artian lain bahwa kiranya perlu adanya pembahasan atau pengkajian tentang makna dari lafadh-lafadh tersebut, di antaranya mengenai kumis. Para ahli bahasa mengartikan kata al-syarib sebagai kumis ataupun jambang, dengan bentuk jamak berupa al-syawarib. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya antara kedua kata tersebut memiliki makna yang relatif hampir sama. Apabila digunakan kata al-syarib, maka yang dimaksudnya adalah sehelai bulu yang berada di atas mulut atau yang memenuhi bibir. Apabila digunakan dalam bentuk jamaknya (al–syawarib), maka maksudnya adalah keseluruhan bulu tersebut.[3]Adapun mengenai makna lafadh tentang penyikapan terhadap kumis adalah qashshu yang bermakna pemendekan, pengurangan, pemutihan[4]. Atau juga disebutkan dalam Lisan Arab bahwa mencukur dan memberi batasan terhadap pertumbuhan rambut agar tidak tumbuh ke area sekitarnya.[5] Mengenai lafadh ahfu dan huffu, ulama’ lughah mengartikan bahwa mengupas, mengelilingi, memangkas. Sedang kata inhaku berasal dari nahika-yanhaku yang berarti mengurangi (tanaqqus).[6] Sehingga jika dikaitkan dengan redaksi hadis yang ada, maka inhaku  berarti bahwa mencukur kumis. Kemudian lafadh juzzu biasanya digunakan terhadap bulu, yakni memotong atau mencukur bulu menggunakan gunting.[7] Dengan artian bahwa memotong kumis dengan niatan untuk merapikan tanpa menghilangkannya. lafadh khudz Para ahli bahasa telah mencurahkan segenap usahanya dalam mengartikan kata tersebut sehingga menghasilkan beberapa makna, di antaranya adalah mengambil (lawan dari memberi), memusnahkan, membunuh, mengusir, menjadikan, menciptakan, dan sebagainya. Inti makna dari kata tersebut berakar dari menghilangkan sesuatu yang ada.[8]

Sedangkan mengenai makna lihyah dalam kitab Lisan Arab: “Ibnu said berkata, jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu”. Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan al-Qamus. Dalam kamus al-Munjid hlm. 717 disebutkan: “rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu”[9] kemudian mengenai lafadh-lafadh yang terdapat pada redaksi jenggot seolah-olah mengindikasikan untuk memelihara jenggot. Hal tersebut dapat dilihat bahwa beberapa lafadh terkait dengan jenggot, yakni lafadh a’fu dan I’fa’ bermakna membiarkan jenggot[10], jangan dipotong dan perlu pemeliharaan. Ada juga yang menggunakan arkhu yang berarti panjangkanlah atau diartikan juga biarkanlah, atau juga bisa diartikan bahwa berarti membiarkan jeneggotnya tumbuh [11]. Dan juga terdapat lafadh aufu yang berarti biarkanlah/banyakkanlah jenggot.[12]

Dalam Fathul Baari dijelaskan bahwa asal arti lafadh qashshu (menggunting) adalah menelusuri jejak. Ibnu Sayidih dalam kitab Al-Muhkam mengaitkannya dengan ‘menelusuri jejak di malam hari’. Kata al-qashshu  juga berarti menyebutkan berita secara sempurna kepada orang yang tidak menghadiri kejadian . arti lainnya adalah memotong sesuatu menggunakan alat khusus. Adapun maksudnya di tempat ini adalah memotong rambut yang tumbuh di bagian atas bibir tanpa menghabiskan akar-akarnya. Begitu pula dengan’ memotong kuku’ yaitu menghilangkan bagian atasnya tanpa menghabiskan seluruhnya.[13]

Mengenai jenggot, dijelaskan dalam Fathul Baari  bahwa lafad a’fu al-liha  memiliki dua makna , yakni berdasarkan makna pertama maka huruf “hamzah” termasuk asli, dan berdasarkan makna. Kedua, huruf hamzah tidak asli . pendapat seperti dinukil dari sejumlah pensyarah, di antaranya Ibnu At-Tin dan Ibnu Daqiq al Id yang mengartikan bahwa lafadh tersebut dengan arti memperbanyak termasuk menempatkan ‘sebab’ pada posisi ‘penyebab’, karena hakikat kata I’fa’ adalah meninggalkan. Sementara meninggalkan memotong jenggot berkonsekuensi menjadikannya lebat. Berbeda dengan Ibnu As-Sayyid mengemukakan bahwa lafadh a’fu al-liha dengan arti memotongnya untuk memperbaiki yang tidak teratur, baik panjang maupun lebarnya.[14]

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dari pemaparan di atas, makna hadis yang terkandung secara tekstual adalah bahwa memang hadis tersebut merupakan hadis yang berisi tentang anjuran untuk mencukur kumis (dipotong bersih) dan memelihara/membiarkan jenggot. Hal ini terkait dengan pemaparan yang telah disebutkan, walaupun memang terdapat perbedaan pendapat tentang makna lafadh hadis tersebut, namun makna lafadh tersebut adalah sama.

  1. Kajian tematik

Kajian tematik pada hadis ini merupakan usaha untuk menghimpun suatu hadis shohih yang berkaitan dengan dengan tema hadis yang bersangkutan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Namun, sebelum membahas mengenai dalil lain yang yang berkaitan dengan tema yang dikaji, penulis akan memaparkan sedikit mengenai manfaat kumis ataupun jenggot. Bahwa pada dasarnya baik kumis ataupun jenggot mempunyai manfaat tersendiri, seperti sebuah studi terbaru dari University of Southern Queensland menemukan  bahwa lelaki yang memiliki kumis dan jenggot mendapat perlindungan sebesar 90-95 persen dari kerusakan kulit akibat paparan radiasi ultraviolet dari sinar matahari. Selain itu, mereka juga beresiko rendah terkena kanker kulit. Walau begitu, kebersihan harus tetap dirawat untuk menghindari efek negative di wajah yang tak terawat. Karena bukti ilmiyah menunjukkan bahwa jenggot yang tak terawatt dapat menyebabkan infeksi sebagimana yang dikatakan oleh Dr Ron Cutler. Ali mikrobiologi di Queen Mary, University of London.[15]

Adapun dalil yang berkaitan dapat kita lihat pada hadis Muslim 328 yang berkaitan dengan kebersihan bagi manusia, dengan redaksi hadis sebagai berkut:

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

“Bersuci (kebersihan) adalah setengah dari iman”

Dalam skripsi yang ditulis oleh Barokatul Fitriyah dijelaskan bahwa imam Ghazali menafsirkan kesucian itu sebagai kesucian hati daripada kedengkian, kebencian dan iri hati. Dan barang siapa yang mengucapkan syahadatain atau kalimat syahadat, maka ia telah mendapat satu bagian..dan barangsiapa yang membersihkan dirinya dari sisa-sisa penyakit jiwa/hati maka menjadi sempurna imannya”.[16]

Namun, lebih tepatnya jika kata suci tersebut dirujukan pada makna kesehatan sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama. Atau bisa diartikan bahwa mencakup kesucian atau kebersiahan badan, pakaian, alas kaki, tempat tinggal,dan sebagainya.[17] Sehingga bisa diartkan bahwa terdapatnya beberapa anjuran untuk  melakukan pembersihan diri sebagai acuan untuk menjaga kesehatan.salah satunya seperti pada hadis tentang kumis ataupun jenggot.

  1. Analisis realita historis
    1. Asbabul wurud

Bukhari Muslim menceritakan dari Maimun bin Mahran yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah pun bersabda ”jauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian”[18]

  1. Fungsi nabi

Pada zaman Rasulullah, terlihat dikotomi antara Muslim dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara muslim dan non-muslim. Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga menjalankan apa yang diperintahkan oleh Rasullah pada saatmerupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena Rasullah sangat mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai kebutuhan yang dihadapi termasuk dengan komunitas lain. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa ketika itu Rasulullah merupakan sebagai pemimpin agama.  Oleh karena itu, beliau bermaksud untuk memberikan identitas khusus terhadap umat Islam yang dirasa dapat berbeda dengan umat-umat lainnya.

  1. Problem Realita Kekinian

Setelah adanya pemaparan tentang data historis dari hadis tentang kumis dan jenggot, perlulah kajian tentang relevansi hadis dengan makna sekarang. Karena sebuah kandungan hadis , selain bersifat lokal dan temporal juga bersifat universal. Pemahaman terhadap berbagai petunjuk hadis nabi bila dihibungkan dengan latar belakang terjadinya ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus ditetapkan secara kontekstual.[19]

Hadis tentang kumis dan jenggot bermaksud sebagai sebuah perintah yang bertujuan untuk menciptakan simbol identitas yang khas bagi umat Islam. Sedangkan jika melihat konteks kekinian, hal tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang melakukan hal yang diperintahkan oleh Rasul tersebut. Oleh karena itu, kiranya terdapat cara lain yang dilakukan oleh umat Islam sebagai alternatif lain atas penyikapan terhadap identitas bagi umat Islam.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pemaparan penulisan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat 85 hadis yang berbicara tentang kumis dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Begitupun dengan hadis yang berkaitan dengan jenggot bahwa terdapat 31 hadis dengan redaksi yang berbeda dengan makna yang sama, yang semuanya termuat dalam kutub al-tis’ah terkecuali pada Ad-Darimy.

Adapun mengenai asbabul wurud dari hadis kumis dan jenggot adalah sebagai fungsi nabi yang bertujuan untuk menciptakan simbol identitas yang khas bagi umat Islam. Dengan begitu, bahwa hadis tersebut tidaklah harus dimakanai secara tekstual, umat islam dapat mencari alternative lain untuk mendapatkan identitas sebagai umat Islam tersebut. Hal ini dikarenakan telah banyak mat non-islam yang melakukan seperti apa yang diperintahkan oleh Rasul tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

CD ROM Maktabah as-Syamilah

CD ROM Lidwa Hadis

Mandzur, Ibnu. Lisan al-‘Arabi. Beirut: Dar as-Shadir, 1999.

Ali, Atabik dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia. Yogyakarya: Multi karya grafika pondok pesantren Krapyak. 2003

AL-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari, juz 28. tej. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam. 2008

Ismail, Syuhudi. Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual. Jakarta: Bulan Bintang. 1994

Fitriyah, Mubarokatul dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis). 2011

Hamzah , Ibnu. al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbabil Wurud al-Hadis al-Syari. Beirut: Maktabah Ilmiyah

http://aceh.tribunnews.com/2013/02/21/manfaat-kumis-dan-jenggot-bagi-kesehatan yang diakses pada tanggal 2 Juli 2013


[1] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 69

[2] Lihat Maktabah Syamilah, Bukhari, Shahih Bukhari, memelihara dan melebatkan jenggot, 18, hlm. 251, no. 5443

[3] Selengkapnya dapat dilihat: Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid V, hlm. 2224

[4] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia (Yogyakarya: Multi karya grafika pondok pesantren Krapyak, 2003). hlm., 1455

[5] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid VII, hlm. 73.

[6] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid X, hlm. 499.

[7] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid V, hlm. 319.

[8] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid I, hlm. 38.

[9] Sebagaimana yang dikutip oleh Barokatul Fitriyah, dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis),  2011, hlm. 51

[10] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia., hlm. 161

[11] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia., hlm. 77

[12] Barokatul Fitriyah, dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis),  2011, hlm.53

[13] Ibnu Hajar AL-Asqalani, Fathul Baari, juz 28, tej. Amiruddin (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 741

[14] Ibnu Hajar AL-Asqalani, Fathul Baari, juz 28, tej. Amiruddin, hlm 791

[16] Lihat skripsi Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis) oleh Barokatul Fitriyah  2011, hlm. 57

[17] Zaghlul An-Najjar, Pemuktian Sains dalam Sunnah 3. Tej. A. Zidni Ilham Faylasufa (Jakarta: Amzah, 2007), hlm. 21

[18] Lihat al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbabil Wurud, jilid II, hlm. 291

[19] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 69