BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Hadis merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an bagi umat Islam. Oleh karena itu banyak orang yang mempraktikkan anjuran-anjuran atau perintah yang termuat dalam sebuah hadis, tak terkecuali hadis tentang kumis dan jenggot. Banyak orang mengatakan bahwa memanjangkan jenggotnya merupakan sebuah keharusan demi mendapatkan predikat bahwa ia telah mengikuti sunnah sebagaimana yang disyariatkan oleh agama Islam. Disadari memang hadis tentang kumis dan jenggot oleh sebagian umat Islam mereka pahami secara tekstual. Merka berpendapat bahwa nabi telah menyuruh semua kaum laki-laki untuk memankas kumis dan memanjangkan jenggot. Mereka memandang bahwa ketentuan itu merupakan salah satu kesempurnaan dalam mengamalkan ajaran Islam.
Namun, sebuah kandungan hadis , selain bersifat lokal dan temporal juga bersifat universal. Pemahaman terhadap berbagai petunjuk hadis nabi bila dihibungkan dengan latar belakang terjadinya ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus ditetapkan secara kontekstual.[1] Oleh karena itu perlulah pengkjian tentang hadis kumis dan jenggaot dalam prespektif ilmu ma’anil hadis.
- Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai batasan pada pembahasan tema ini, diantaranya:
- Terbagi dalam kitab apa sajakah hadis tentang kumis dan jenggot?
- Berapa jumlah hadis tersebut dalam kutub al-Tis’ah?
- Bagaimana makna tekstual dari hadis tersebut?
- Bagaimana makna kekinian mengenai hadis tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
- Kritik Hadis
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى[2]
Telah menceritakan kepadaku Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdah telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian (panjang).(HR. Bukhari)
- Takhrij Hadis
Bi alfadh
Adapun jika pentakhrijan hadis tentang jenggot dan kumis dilakukan melalui software maktabah syamilah dengan menggunakan lafadh Al-syawaarib, maka dapat ditemukan bahwa:
Lafadh |
Sumber |
Bab |
No. hadis |
الشَّوَارِبَ |
Bukhari |
Memotong kuku |
5442 |
Memelihara dan melebatkan jenggot |
5443 |
||
Muslim |
Macam fitrah |
380, 381, 382, 383 |
|
Abu Daud |
Mencukur kumis |
3667 |
|
Tirmidzi |
Membiarkan jenggot |
2687, 2688 |
|
Nasai |
Memotong kumis dan membiarkan jenggot |
15 |
|
Mencukur kumis |
4959, 4960 |
||
Mencukur kumis dan memelihara jenggot |
5131 |
||
Ahmad |
Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab |
4425, 4889, 4892, 5716, 6167 |
|
Musnad Abi Hurairah |
6835, 8318, 8423, 8430, 8665 |
||
Malik |
Sunnah-sunnah dalam memelihara jenggot |
1488 |
Adapun jika ditakhrij dengan menggunakan lafadh اللِّحَى dapat ditemukan beberapa hadis sebagai berikut:
Lafadh |
Sumber |
Bab |
No. Hadis |
اللحى |
Bukhari |
Memotong kuku |
5442 |
Memelihara dan melebatkan jenggot |
5443 |
||
Muslim |
Macam fitrah |
380, 382, 383 |
|
Abu Daud |
Mencukur kumis |
3667 |
|
Tirmidzi |
Membiarkan jenggot |
2687, 2688 |
|
Nasai |
Memotong kumis dan membiarkan jenggot |
15 |
|
Mencukur kumis |
4959, 4960 |
||
Mencukur kumis dan memelihara jenggot |
5131 |
||
Ahmad |
Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab |
4425, 4889, 4892, 6167 |
|
Musnad Abi Hurairah |
6835, 8318, 8423, 8430, 8665 |
||
Malik |
Sunnah-sunnah dalam memelihara jenggot |
1488 |
Kemudian, jika ditakhrij dengan menggunakan lafadh al-Syaarib, maka terdapat beberapa hadis sebagai berikut:
Lafadh |
Sumber |
Bab |
No. hadis |
الشارب |
Bukhari |
Memendekkan kumis |
5438, 5439 |
Memotong kuku |
5440, 5441 |
||
Khitan setelah dewasa dan mencabut bulu ketiak |
5823 |
||
Muslim |
Macam fitrah |
377, 378, 379, 384 |
|
Abu Daud |
Bersiwak termasuk fitrah |
49 |
|
Mencukur kumis |
3666, 3668 |
||
Tirmidzi |
Memotong kuku |
2680, 2681 |
|
Waktu memotong kuku dan kumis |
2682, 2683 |
||
Nasai |
Kebiasaan fitrah dan khitan |
9 |
|
Memotong kuku |
10 |
||
Mencabut bulu ketiak |
11 |
||
Mencukur bulu kemaluan |
12 |
||
Waktu-waktunya |
14 |
||
Kebiasaan-kebiasaan fitrah |
4954, 4955, 4956, 4957, 4958 |
||
Kebiasaan-kebiasaan fitrah |
5130 |
||
Ibnu Majah |
Fitrah |
288, 289, 290, 291 |
|
Ahmad |
Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab |
5716 |
|
Musnad Abi Hurairah |
6842, 6963, 7479, 8953 |
||
Musnad Anas bin Malik |
11785, 12637, 13183 |
||
Sisa hadis ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ta’ala anhu |
17606 |
||
Lanjutan musnad yang lalu |
23909 |
||
Malik |
Sunnah fitrah |
1436, 1437 |
Agar mempermudah pemahaman tentang redaksi hadis tersebut, maka dapat dikategorisasikan berdasarkan cara memperlakukan kumis dan jenggot sebagai berikut:
- kumis
Lafadh | Sumber | Bab | No. Hadis |
قص | Bukhari | Memendekkan kumis | 5438, 5439 |
Memotong kuku | 5440, 5441 | ||
Khitan setelah dewasa dan mencabut bulu ketiak | 5823 | ||
Muslim | Macam fitrah | 377, 378, 379, 384 | |
Abu Daud | Bersiwak termasuk fitrah | 49 | |
Meninggalkan wudlu dari (makan) sesuatu yang disentuh oleh api | 160 | ||
Sembellihan | 2407 | ||
Mencukur kumis | 3666, 3668 | ||
Tirmidzi | Memotong kuku | 2680, 2681 | |
Waktu memotong kuku | 2683 | ||
Mencukur kumis | 2684 | ||
Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) | 790 | ||
Sunnah fitrah | 1436, 1437 | ||
Nasai | Kebiasaan fitrah dan khitan | 9 | |
Memotong kuku | 10 | ||
Waktu-waktunya | 14 | ||
Yang tidak mendapat hewan sembelihan | 4289 | ||
Kebiasaan-kebiasan fitrah | 4954, 4955, 4956, 4957, 4958, 5130 | ||
Mencukur kumis dan memeihara jenggot | 5131 | ||
Ibnu Majah | fitrah | 288, 289, 290, 291 | |
Ahmad | Awal musnad Abdullah bin al-Abbas | 2072, 2602 | |
Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 5716 | ||
Musnad Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 6287 | ||
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu | 6835, 6842, 6963, 7479, 8953, 9945 | ||
Musnad Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu | 11785, 12637, 13183 | ||
Hadits Al Mughirah bin Syu’bah Radliyallahu ta’ala ‘anhu | 17502, 17526 | ||
Sisa Hadits ‘Ammar bin Yasir Radliyallahu ta’ala ‘anhu | 17606 | ||
Hadits Abu Umamah Al Bahili Ash Shuda bin ‘Ajlan bin ‘Amru bin … | 21252 | ||
Lanjutan Musnad yang lalu | 23909 | ||
احفوا | Bukhari | Memotong kuku | 5442 |
Muslim | Macam fitrah | 380, 382 | |
Tirmidzi | Membiarkan jengot | 2687 | |
Nasai | Memotong kumis dan membiarkan jenggot | 15 | |
Mencukur kumis | 4959, 4960 | ||
Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 4425 | ||
انهكوا | Bukhari | Memelihara dan melebatkan jenggot | 5443 |
باحفاء | Muslim | Macam fitrah | 381 |
Abu Daud | Mencukur kumis | 3667 | |
Tirmidzi | Membiarkan jenggot | 2688 | |
Malik | Sunnah dalam mengelola rambut 1488 | ||
جزوا | Muslim | Macam fitrah | 383 |
Ahmad | Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 4892, 6167 | |
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu | 8423, 8430 | ||
Hadits seorang laki-laki dari Bani Ghifar Radliyallahu ‘anhu | 22382 | ||
حفوا | Ahmad | Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 4889 |
ياءخذ | Tirmidzi | Waktu memotong kuku dan kumis | 2682 |
Mencukur kumis | 2685 | ||
Malik | Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi) | 788 | |
Nasai | Mencabut bulu ketiak | 11 | |
Mencukur bulu kemaluan | 12 | ||
Mencukur kumis | 13, 4961 | ||
Ahmad | Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab Radliyallahu ta’ala ‘anhuma | 5074 | |
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu | 8318 |
- Jenggot
Lafadh |
Sumber |
Jumlah |
فروا |
Bukhori, Ahmad |
2 |
اعفوا |
Bukhori, Muslim, Tirmudzi, Nasa’i, Ahmad, |
15 |
اعفاء |
Muslim, Tirmudzi, Abu Dawud, Malik, Nasa’i, Ahmad |
10 |
اوفوا |
Muslim |
1 |
ارخوا |
Muslim |
1 |
تعفوا |
Ahmad |
1 |
توفروا |
Nasa’i |
1 |
Sedangkan mengenai variasi lafadh dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
Lafadh illat |
Arti Lafadh |
Takhrij |
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ |
Selisihilah orang-orang musyrik |
Bukhari, Kitab Taqlim al-Azhfar, Juz. 18, hlm. 249, no. 5442, Muslim, Juz. 2, hlm. 72, no. 382 |
خَالِفُوا الْمَجُوسَ |
Selisihilah kaum majusi |
dan Muslim, Juz. 2, hlm. 73, no. 383 dan Musnad Ahmad, Juz. 17, hlm. 472, no. 8430 |
وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى |
Janganlah kalian serupai orang Yahudi dan Nasrani |
Musnad Ahmad, Juz. 17, hlm. 360, no. 8318 |
خَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ |
Selisihilah ahli kitab |
Musnad Ahmad, Juz. 45, hlm. 275, no. 21252 |
Dari tabel tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 85 hadis yang berbicara tentang kumis dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Begitupun dengan hadis yang berkaitan dengan jenggot bahwa terdapat 31 hadis dengan redaksi yang berbeda dengan makna yang sama.
- Menetukan kualitas hadis
Mengenai kualitas hadis utama di atas, penulis mengansumsikan bahwa hadis tersebut adalah hadis shohih dengan alasan bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak orang dan melalui sanad yang shohih. Selain itu, hadis tersebut juga terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim, dimana keduanya sangat selektif dalam pemilihan hadis
- Pemaknaan Hadis
- Analisis Matan
- Analisa kebahasaan
- Analisis Matan
Dari beberapa hadis yang menjelaskan tentang kumis dan jenggot, terdapat perbedaan lafadh yang digunakan. Dalam artian lain bahwa kiranya perlu adanya pembahasan atau pengkajian tentang makna dari lafadh-lafadh tersebut, di antaranya mengenai kumis. Para ahli bahasa mengartikan kata al-syarib sebagai kumis ataupun jambang, dengan bentuk jamak berupa al-syawarib. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya antara kedua kata tersebut memiliki makna yang relatif hampir sama. Apabila digunakan kata al-syarib, maka yang dimaksudnya adalah sehelai bulu yang berada di atas mulut atau yang memenuhi bibir. Apabila digunakan dalam bentuk jamaknya (al–syawarib), maka maksudnya adalah keseluruhan bulu tersebut.[3]Adapun mengenai makna lafadh tentang penyikapan terhadap kumis adalah qashshu yang bermakna pemendekan, pengurangan, pemutihan[4]. Atau juga disebutkan dalam Lisan Arab bahwa mencukur dan memberi batasan terhadap pertumbuhan rambut agar tidak tumbuh ke area sekitarnya.[5] Mengenai lafadh ahfu dan huffu, ulama’ lughah mengartikan bahwa mengupas, mengelilingi, memangkas. Sedang kata inhaku berasal dari nahika-yanhaku yang berarti mengurangi (tanaqqus).[6] Sehingga jika dikaitkan dengan redaksi hadis yang ada, maka inhaku berarti bahwa mencukur kumis. Kemudian lafadh juzzu biasanya digunakan terhadap bulu, yakni memotong atau mencukur bulu menggunakan gunting.[7] Dengan artian bahwa memotong kumis dengan niatan untuk merapikan tanpa menghilangkannya. lafadh khudz Para ahli bahasa telah mencurahkan segenap usahanya dalam mengartikan kata tersebut sehingga menghasilkan beberapa makna, di antaranya adalah mengambil (lawan dari memberi), memusnahkan, membunuh, mengusir, menjadikan, menciptakan, dan sebagainya. Inti makna dari kata tersebut berakar dari menghilangkan sesuatu yang ada.[8]
Sedangkan mengenai makna lihyah dalam kitab Lisan Arab: “Ibnu said berkata, jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu”. Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan al-Qamus. Dalam kamus al-Munjid hlm. 717 disebutkan: “rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu”[9] kemudian mengenai lafadh-lafadh yang terdapat pada redaksi jenggot seolah-olah mengindikasikan untuk memelihara jenggot. Hal tersebut dapat dilihat bahwa beberapa lafadh terkait dengan jenggot, yakni lafadh a’fu dan I’fa’ bermakna membiarkan jenggot[10], jangan dipotong dan perlu pemeliharaan. Ada juga yang menggunakan arkhu yang berarti panjangkanlah atau diartikan juga biarkanlah, atau juga bisa diartikan bahwa berarti membiarkan jeneggotnya tumbuh [11]. Dan juga terdapat lafadh aufu yang berarti biarkanlah/banyakkanlah jenggot.[12]
Dalam Fathul Baari dijelaskan bahwa asal arti lafadh qashshu (menggunting) adalah menelusuri jejak. Ibnu Sayidih dalam kitab Al-Muhkam mengaitkannya dengan ‘menelusuri jejak di malam hari’. Kata al-qashshu juga berarti menyebutkan berita secara sempurna kepada orang yang tidak menghadiri kejadian . arti lainnya adalah memotong sesuatu menggunakan alat khusus. Adapun maksudnya di tempat ini adalah memotong rambut yang tumbuh di bagian atas bibir tanpa menghabiskan akar-akarnya. Begitu pula dengan’ memotong kuku’ yaitu menghilangkan bagian atasnya tanpa menghabiskan seluruhnya.[13]
Mengenai jenggot, dijelaskan dalam Fathul Baari bahwa lafad a’fu al-liha memiliki dua makna , yakni berdasarkan makna pertama maka huruf “hamzah” termasuk asli, dan berdasarkan makna. Kedua, huruf hamzah tidak asli . pendapat seperti dinukil dari sejumlah pensyarah, di antaranya Ibnu At-Tin dan Ibnu Daqiq al Id yang mengartikan bahwa lafadh tersebut dengan arti memperbanyak termasuk menempatkan ‘sebab’ pada posisi ‘penyebab’, karena hakikat kata I’fa’ adalah meninggalkan. Sementara meninggalkan memotong jenggot berkonsekuensi menjadikannya lebat. Berbeda dengan Ibnu As-Sayyid mengemukakan bahwa lafadh a’fu al-liha dengan arti memotongnya untuk memperbaiki yang tidak teratur, baik panjang maupun lebarnya.[14]
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dari pemaparan di atas, makna hadis yang terkandung secara tekstual adalah bahwa memang hadis tersebut merupakan hadis yang berisi tentang anjuran untuk mencukur kumis (dipotong bersih) dan memelihara/membiarkan jenggot. Hal ini terkait dengan pemaparan yang telah disebutkan, walaupun memang terdapat perbedaan pendapat tentang makna lafadh hadis tersebut, namun makna lafadh tersebut adalah sama.
- Kajian tematik
Kajian tematik pada hadis ini merupakan usaha untuk menghimpun suatu hadis shohih yang berkaitan dengan dengan tema hadis yang bersangkutan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Namun, sebelum membahas mengenai dalil lain yang yang berkaitan dengan tema yang dikaji, penulis akan memaparkan sedikit mengenai manfaat kumis ataupun jenggot. Bahwa pada dasarnya baik kumis ataupun jenggot mempunyai manfaat tersendiri, seperti sebuah studi terbaru dari University of Southern Queensland menemukan bahwa lelaki yang memiliki kumis dan jenggot mendapat perlindungan sebesar 90-95 persen dari kerusakan kulit akibat paparan radiasi ultraviolet dari sinar matahari. Selain itu, mereka juga beresiko rendah terkena kanker kulit. Walau begitu, kebersihan harus tetap dirawat untuk menghindari efek negative di wajah yang tak terawat. Karena bukti ilmiyah menunjukkan bahwa jenggot yang tak terawatt dapat menyebabkan infeksi sebagimana yang dikatakan oleh Dr Ron Cutler. Ali mikrobiologi di Queen Mary, University of London.[15]
Adapun dalil yang berkaitan dapat kita lihat pada hadis Muslim 328 yang berkaitan dengan kebersihan bagi manusia, dengan redaksi hadis sebagai berkut:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
“Bersuci (kebersihan) adalah setengah dari iman”
Dalam skripsi yang ditulis oleh Barokatul Fitriyah dijelaskan bahwa imam Ghazali menafsirkan kesucian itu sebagai kesucian hati daripada kedengkian, kebencian dan iri hati. Dan barang siapa yang mengucapkan syahadatain atau kalimat syahadat, maka ia telah mendapat satu bagian..dan barangsiapa yang membersihkan dirinya dari sisa-sisa penyakit jiwa/hati maka menjadi sempurna imannya”.[16]
Namun, lebih tepatnya jika kata suci tersebut dirujukan pada makna kesehatan sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama. Atau bisa diartikan bahwa mencakup kesucian atau kebersiahan badan, pakaian, alas kaki, tempat tinggal,dan sebagainya.[17] Sehingga bisa diartkan bahwa terdapatnya beberapa anjuran untuk melakukan pembersihan diri sebagai acuan untuk menjaga kesehatan.salah satunya seperti pada hadis tentang kumis ataupun jenggot.
- Analisis realita historis
- Asbabul wurud
Bukhari Muslim menceritakan dari Maimun bin Mahran yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah pun bersabda ”jauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian”[18]
- Fungsi nabi
Pada zaman Rasulullah, terlihat dikotomi antara Muslim dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara muslim dan non-muslim. Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga menjalankan apa yang diperintahkan oleh Rasullah pada saatmerupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena Rasullah sangat mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai kebutuhan yang dihadapi termasuk dengan komunitas lain. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa ketika itu Rasulullah merupakan sebagai pemimpin agama. Oleh karena itu, beliau bermaksud untuk memberikan identitas khusus terhadap umat Islam yang dirasa dapat berbeda dengan umat-umat lainnya.
- Problem Realita Kekinian
Setelah adanya pemaparan tentang data historis dari hadis tentang kumis dan jenggot, perlulah kajian tentang relevansi hadis dengan makna sekarang. Karena sebuah kandungan hadis , selain bersifat lokal dan temporal juga bersifat universal. Pemahaman terhadap berbagai petunjuk hadis nabi bila dihibungkan dengan latar belakang terjadinya ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus ditetapkan secara kontekstual.[19]
Hadis tentang kumis dan jenggot bermaksud sebagai sebuah perintah yang bertujuan untuk menciptakan simbol identitas yang khas bagi umat Islam. Sedangkan jika melihat konteks kekinian, hal tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang melakukan hal yang diperintahkan oleh Rasul tersebut. Oleh karena itu, kiranya terdapat cara lain yang dilakukan oleh umat Islam sebagai alternatif lain atas penyikapan terhadap identitas bagi umat Islam.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pemaparan penulisan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat 85 hadis yang berbicara tentang kumis dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Begitupun dengan hadis yang berkaitan dengan jenggot bahwa terdapat 31 hadis dengan redaksi yang berbeda dengan makna yang sama, yang semuanya termuat dalam kutub al-tis’ah terkecuali pada Ad-Darimy.
Adapun mengenai asbabul wurud dari hadis kumis dan jenggot adalah sebagai fungsi nabi yang bertujuan untuk menciptakan simbol identitas yang khas bagi umat Islam. Dengan begitu, bahwa hadis tersebut tidaklah harus dimakanai secara tekstual, umat islam dapat mencari alternative lain untuk mendapatkan identitas sebagai umat Islam tersebut. Hal ini dikarenakan telah banyak mat non-islam yang melakukan seperti apa yang diperintahkan oleh Rasul tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
CD ROM Maktabah as-Syamilah
CD ROM Lidwa Hadis
Mandzur, Ibnu. Lisan al-‘Arabi. Beirut: Dar as-Shadir, 1999.
Ali, Atabik dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia. Yogyakarya: Multi karya grafika pondok pesantren Krapyak. 2003
AL-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari, juz 28. tej. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam. 2008
Ismail, Syuhudi. Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual. Jakarta: Bulan Bintang. 1994
Fitriyah, Mubarokatul dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis). 2011
Hamzah , Ibnu. al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbabil Wurud al-Hadis al-Syari. Beirut: Maktabah Ilmiyah
http://aceh.tribunnews.com/2013/02/21/manfaat-kumis-dan-jenggot-bagi-kesehatan yang diakses pada tanggal 2 Juli 2013
[1] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 69
[2] Lihat Maktabah Syamilah, Bukhari, Shahih Bukhari, memelihara dan melebatkan jenggot, 18, hlm. 251, no. 5443
[3] Selengkapnya dapat dilihat: Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid V, hlm. 2224
[4] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia (Yogyakarya: Multi karya grafika pondok pesantren Krapyak, 2003). hlm., 1455
[5] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid VII, hlm. 73.
[6] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid X, hlm. 499.
[7] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid V, hlm. 319.
[8] Lisan al-‘Arabi, (Beirut: Dar as-Shadir, 1999), Jilid I, hlm. 38.
[9] Sebagaimana yang dikutip oleh Barokatul Fitriyah, dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis), 2011, hlm. 51
[10] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia., hlm. 161
[11] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia., hlm. 77
[12] Barokatul Fitriyah, dalam skripsi “Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis), 2011, hlm.53
[13] Ibnu Hajar AL-Asqalani, Fathul Baari, juz 28, tej. Amiruddin (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 741
[14] Ibnu Hajar AL-Asqalani, Fathul Baari, juz 28, tej. Amiruddin, hlm 791
[15] http://aceh.tribunnews.com/2013/02/21/manfaat-kumis-dan-jenggot-bagi-kesehatan yang dikutip pada tanggal 2 Juli 2013
[16] Lihat skripsi Hadis-hadis tentang Memelihara Jenggot (Studi Ma’anil Hadis) oleh Barokatul Fitriyah 2011, hlm. 57
[17] Zaghlul An-Najjar, Pemuktian Sains dalam Sunnah 3. Tej. A. Zidni Ilham Faylasufa (Jakarta: Amzah, 2007), hlm. 21
[18] Lihat al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbabil Wurud, jilid II, hlm. 291
[19] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang tekstual dan Kontekstual (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 69